Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dipilih dan diangkat seorang Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda