Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah disamping, menyelenggarakan hak, wewenang, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 81 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, juga menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus. (2) Penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini merupakan akibat langsung dari kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara.
Koreksi Anda