Koreksi Pasal 8
UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Wilayah Kotamadya dan Wilayah Kecamatan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Pembentukan, nama, dan batas Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
