Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Daerah Tingkat I yang batas-batasnya sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan laut Jawa; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda