Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik INDONESIA Jakarta diatur dan dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik INDONESIA Jakarta yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini meliputi kedudukan, pembagian Wilayah, penyelenggaraan pemerintahan, perangkat pemerintahan, dan pembiayaannya.
Koreksi Anda