Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan : 1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. 2. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Negara Republik INDONESIA Jakarta.
Koreksi Anda