Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 11 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang TINDAK PIDANA SUAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Koreksi Anda