Koreksi Pasal 14
UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka Tata Pengaturan Air dan Pembangunan Pengairan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
(2) Masyarakat yang mendapat manfaat langsung dari adanya bangunan- bangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri dapat diikut sertakan menanggung pembiayaan sebagai pengganti jasa pengelolaan.
(3) Badan ...
(3) Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang mendapat manfaat dari adanya bangunan-bangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri, wajib ikut menanggung pembiayaan dalam bentuk iuran yang diberikan kepada Pemerintah.
(4) Pelaksanaan dari ayat (2) dan (3) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
