Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG ini, dengan jalan: a. Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air; b. Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya; c. Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya; d. Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan- bangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya. (2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda