Koreksi Pasal 10
UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi- fungsi dan peranannya, meliputi :
a. MENETAPKAN ...
a. MENETAPKAN syarat-syarat dan mengatur perencanaan,
perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan perizinan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air;
b. Mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan sumber-sumber air dan jaringan-jaringan pengairan (saluran- saluran beserta bangunan-bangunannya) secara lestari dan untuk mencapai daya guna sebesar-besarnya;
c. Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang dapat merugikan penggunaannya serta lingkungannya;
d. Melakukan pengamanan dan atau pengendalian daya rusak air terhadap daerah-daerah sekitarnya;
e. Menyelenggarakan penelitian dan penyelidikan sumber-sumber air;
f. Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan khusus dalam bidang pengairan.
(2) Tata cara pembinaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
