Koreksi Pasal 8
UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Pengairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum.
(2) Hasil perencanaan dan perencanaan teknis yang berupa rencana- rencana dan rencana-rencana teknis tata, pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat disegala bidang dengan memperhatikan urutan prioritas.
(3) Rencana-rencana dan rencana-rencana teknis dimaksud dalam ayat (2 pasal ini, disusun guna memperoleh tata air yang baik berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Nasional dan dilaksanakan untuk kepentingan yang bersifat nasional, regional dan lokal.
Koreksi Anda
