Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6 UNDANG-UNDANG ini, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Pengaturan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6 UNDANG-UNDANG ini, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran