Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi atau diperhitungkan akan terjadi bencana yang mempunyai akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah berwenang mengambil tindakan-tindakan penyelematan dengan mengatur kegiatan-kegiatan pengamanan yang dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda