Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang diserahi tugas urusan pengairan, diberi wewenang dan tanggungjawab untuk mengkordinasikan segata pengaturan usaha- usaha perencanaan, perencanaan teknis, pengawasan, pengusahaan, pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan atau sumber-sumber air, dengan memperhatikan kepentingan Departemen dan atau Lembaga yang bersangkutan. (2) Pengurusan administratip atas sumber air bawah tanah dan mata air panas sebagai sumber mineral dan tenaga adalah diluar wewenang dan tanggung-jawab Menteri yang disebut dalam ayat (1) pasal ini.
Koreksi Anda