Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 UNDANG-UNDANG ini, dapat dilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan atau badan-badan hukum tertentu yang syarat- syarat dan cara-caranya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 5 …
Koreksi Anda