Koreksi Pasal 3
UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalanmya seperti dimaksud dalm Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 UNDANG-UNDANG ini dikuasai oleh Negara.
(2) Hak menguasai oleh Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk :
a. Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau sumber-sumber air;
b. Menyusun mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan;
c. Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin peruntukan, penggunaan, penyediaan air, dan atau sumber-sumber air;
d. Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin pengusahaan air, dan atau sumber-sumber air;
e. Menentukan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum dalam persoalan air dan atau sumber-sumber air;
(3) Pelaksanaan atas ketentuan ayat (2) pasal ini tetap menghormati hak yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional.
Koreksi Anda
