Koreksi Pasal 3
UU Nomor 11 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UU 1-1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I
Koreksi Anda
