Koreksi Pasal 27
UU Nomor 11 Tahun 1969 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
Teks Saat Ini
PENETAPAN KEMBALI PENSIUN-PEGAWAI ATAU PENSIUN JANDA/DUDA.
Apabila penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda dikemudian hari ternyata keliru, maka penetapan tersebut diubah sebagaimana mestinya dengan surat keputusan baru yang memuat alasan perubahan itu, akan tetapi kelebihan pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang mungkin telah dibayarkan, tidak dipungut kembali.
Pasal 28 ...
Pasal 28.
PEMBATASAN PENSIUN-JANDA/DUDA
(1) Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan.
(2) Apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda) perkawinan termaksud pada ayat (1)pasal ini terputus, maka terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan diberikan lagi pensiun-janda atau bagian pensiun-janda yang telah dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan pensiun-janda yang menurut UNDANG-UNDANG ini dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.
Koreksi Anda
