Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 11 Tahun 1969 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda kepada anak (anak-anak) termaksud pasal 18 UNDANG-UNDANG ini, dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya. (2) Permintaan termaksud ayat(l) pasal ini harus disertai: a. Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib; b. Salinan surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan; c. Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; d. Surat keputusan yang MENETAPKAN pangkat dan gaji-pokok terakhir pegawai atau penerima pensiun-pegawai yang meninggal dunia. Pasal 23 ... Pasal 23. (1) Kepala Kantor dimana Pegawai Negeri yang meninggal dunia terakhir bekerja, berkewajiban untuk membantu agar pengiriman surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya termaksud dalam pasal 21 dan 22 ayat (2) terlaksana selekas mungkin. (2) Istri suami atau anak (anak-anak) dari penerima pensiun-pegawai atau penerima pensiun-janda/duda yang meninggal dunia dapat mengajukan surat permintaan beserta Lampiran-lampirannya termaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 ayat (2) langsung kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai salinan dari surat keputusan tentang pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda kepada penerima pensiun yang bersangkutan. Pasal 24. MULAINYA PEMBERIAN PENSIUN-JANDA/DUDA Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut UNDANG-UNDANG ini diberikan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun-janda/bagian pensiun-janda itu didapat oleh yang bersangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, pensiun-janda/bagian pensiun-janda diberikan mulai bulan berikutnya tanggal kelahiran anak itu. Pasal 25. BERAKHIRNYA HAK PENSIUN-JANDA/DUDA Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda berakhir pada akhir bulan: a. Janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia; b. Tidak ... b. Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya. Pasal 26. PEMBAYARAN UANG MUKA ATAS PENSIUN-PEGAWAI ATAU PENSIUN-JANDA Jikalau syarat-syarat yang disebut dalam pasal 12 , pasal 21 atau pasal 22 UNDANG-UNDANG ini belum dipenuhi atau jika karena sesuatu hal penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda belum dapat dilaksanakan maka kepada bekas pegawai negeri atau janda (janda-janda) /duda atau anak (anak-anak) yang berkepentingan oleh pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang bersangkutan dapat diberikan untuk sementara uang muka atas pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut petunjuk-petunjuk dari Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Koreksi Anda