Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 11 Tahun 1969 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila pegawai tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka 20% (dua puluh perseratus) dari pensiun-janda/duda termaksud pasal 17 ayat (3) UNDANG-UNDANG ini diberikan kepada orang tuanya. (2) Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separoh dari jumlah termaksud pada ayat (1) pasal ini.
Koreksi Anda