Koreksi Pasal 15
UU Nomor 11 Tahun 1969 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
Teks Saat Ini
Pembatalan pemberian pensiun-pegawai.
(1) Pembayaran pensiun-pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberian pensiun-pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun-pegawai diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut UNDANG-UNDANG ini atau peraturan yang sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Jika Pegawai Negeri termaksud pada ayat (1) pasal ini kemudian diberhentikan dari kedudukannya terakhir maka kepadanya diberikan lagi pensiun-pegawai termaksud ayat (1) pasal ini atau pensiun berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku dalam kedudukan terakhir itu, yang ditetapkan dengan Mengingat jumlah masa-kerja dan gaji yang lama dan baru, apabila perhitungan ini lebih menguntungkan.
Pasal 16 ...
Pasal 16.
Hak atas pensiun Janda/duda.
(1) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, maka isteri (istri-istri)-nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar-pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun-janda atau pensiun-duda.
(2) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda, maka dengan menyimpang dari ketentuan pada ayat (1) pasal ini, pensiun-janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Dalam hal Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai pria termaksud diatas beristri lebih dari seorang, maka pensiun-janda diberikan kepada istri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya.
Koreksi Anda
