Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disebut UNDANG-UNDANG Pokok Pertambangan. Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1967. Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEHARTO Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1967. Sekretaris Kabinet Ampera, ttd SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 22
Koreksi Anda