Koreksi Pasal 37
UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disebut UNDANG-UNDANG Pokok Pertambangan.
Agar…
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1967.
Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEHARTO Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1967.
Sekretaris Kabinet Ampera, ttd SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. TNI.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 22
Koreksi Anda
