Koreksi Pasal 36
UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan cara pengusahaan pertambangan oleh perusahaan negara, perusahaan swasta, badan lain atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 35 ayat (1) diatas serta peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-ketentuan pengganti berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang bersumber kepada UNDANG-UNDANG No. 37 Prp tahun 1960 yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, dirubah atau ditambah berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
