Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua hak pertambangan dan kuasa pertambangan perusahaan Negara, perusahaan swasta, badan lain atau perseorangan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, tetap dapat dijalankan sampai sejauh masa berlakunya, kecuali ada penetapan lain menurut PERATURAN PEMERINTAH yang dikeluarkan berdasarkan kepada UNDANG-UNDANG ini. (2) Sebelum penetapan menurut PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) diatas dikeluarkan, pemegang-pemegang hak dan kuasa pertambangan tersebut harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UNDANG-UNDANG ini. Pasal 36…
Koreksi Anda