Koreksi Pasal 35
UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Semua hak pertambangan dan kuasa pertambangan perusahaan Negara, perusahaan swasta, badan lain atau perseorangan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, tetap dapat dijalankan sampai sejauh masa berlakunya, kecuali ada penetapan lain menurut PERATURAN PEMERINTAH yang dikeluarkan berdasarkan kepada UNDANG-UNDANG ini.
(2) Sebelum penetapan menurut PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) diatas dikeluarkan, pemegang-pemegang hak dan kuasa pertambangan tersebut harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 36…
Koreksi Anda
