Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah: a. Pemegang kuasa pertambangan yang tidak memenuhi atau tidak melaksanakan syarat-syarat yang berlaku menurut UNDANG-UNDANG ini dan/atau UNDANG-UNDANG termaksud dalam pasal 13 atau PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Surat Keputusan Menteri yang diberikan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dan/atau UNDANG-UNDANG termaksud dalam pasal 13. b. Pemegang kuasa pertambangan yang tidak melakukan perintah- perintah dan/atau petunjuk-petunjuk yang berwajib berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. Pasal 34…
Koreksi Anda