Koreksi Pasal 28
UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang kuasa pertambangan membayar kepada Negara iuran tetap, iuran eksplorasi dan/atau eksploitasi dan/atau pembayaran- pembayaran yang berhubungan dengan kuasa pertambangan yang bersangkutan.
(2) Pungutan-pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Kepada Daerah Tingkat I dan II diberikan bagian dari pungutan- pungutan Negara tersebut, yang ketentuannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
