Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan keputusan Menteri: a. apabila pemegang kuasa pertambangan tidak memenuhi syarat- syarat yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) atau yang ditentukan dalam Keputusan Menteri yang tersebut dalam pasal 15 ayat (3); b. jikalau... b. jikalau pemegang kuasa pertambangan ingkar menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak yang berwajib untuk kepentingan Negara. (2) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan Keputusan Menteri untuk kepentingan Negara.
Koreksi Anda