Koreksi Pasal 22
UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan keputusan Menteri:
a. apabila pemegang kuasa pertambangan tidak memenuhi syarat- syarat yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) atau yang ditentukan dalam Keputusan Menteri yang tersebut dalam pasal 15 ayat (3);
b. jikalau...
b. jikalau pemegang kuasa pertambangan ingkar menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak yang berwajib untuk kepentingan Negara.
(2) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan Keputusan Menteri untuk kepentingan Negara.
Koreksi Anda
