Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan untuk memperoleh kuasa pertambangan diajukan kepada Menteri. (2) Dengan Keputusan Menteri diatur cara mengajukan permintaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, begitu pula syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peminta, apabila belum ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH termaksud dalam pasal 15 ayat (2)
Koreksi Anda