Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh : a. Negara atau Daerah. b. Badan atau Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat- syarat yang dimaksud dalam pasal 12 (1). (2) Usaha pertambangan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini dapat dilaksanakan oleh : a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; b. Perusahaan Negara; c. Perusahaan Daerah; d. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan di satu pihak dengan Daerah Tingkat I dan/atau Daerah Tingkat II atau Perusahaan Daerah di pihak lain; c. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan Negara dan/atau Daerah/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan Badan dan/atau Perseorangan Swasta di pihak lain. (3) Perusahaan... (3) Perusahaan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf e pasal ini harus berbentuk Badan hukum dengan ketentuan bahwa Badan dan/atau Perseorangan Swasta yang ikut dalam perusahaan itu harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda