Koreksi Pasal 6
UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh :
a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
b. Perusahaan Negara.
Koreksi Anda
