Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh : a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; b. Perusahaan Negara.
Koreksi Anda