Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh : a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; b. Perusahaan Negara; c. Perusahaan Daerah; d. Perusahaan… d. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah. e. Koperasi; f. Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1); g. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah dengan Koperasi dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1); h. Pertambangan Rakyat.
Koreksi Anda