Koreksi Pasal 3
UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:
a. golongan bahan galian strategis;
b. golongan bahan galian vital;
c. golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b.
(2) Penunjukan...
(2) Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
