Koreksi Pasal 2
UU Nomor 11 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 24 TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN TAMBAHAN PERJALANAN KE LUAR NEGERI (LEMBARAN-NEGARA NO. 39 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954.
Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA Diundangkan pada tanggal 13 Maret 1954.
Perdana Menteri
ALI SASTROAMIDJOJO.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
Berhubung dengan keadaan yang mendesak, maka dengan mempergunakan pasal 139 Konstitusi Sementara Republik INDONESIA Serikat, Pemerintah telah MENETAPKAN UNDANG-UNDANG Darurat tentang Peraturan-tambahan perjalanan ke luar negeri, dimuat dalam Lembaran-Negara Nr 39 tahun 1950 serta penjelasannya dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 23 tahun 1950.
UNDANG-UNDANG Darurat itu kini menurut pasal 97 UNDANG-UNDANG Dasar Sementara Republik INDONESIA harus dikemukakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dapat ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA.
Karena rencana UNDANG-UNDANG yang diajukan ini adalah sama dengan UNDANG-UNDANG darurat tersebut tadi, maka rencana ini kiranya tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Untuk singkatnya dapat dipersilahkan membaca penjelasan UNDANG-UNDANG darurat tersebut tadi, yang dimuat dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 23 tahun 1950.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 23 tahun 1957.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO
Koreksi Anda
