Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua persekot dalam rekening-koran yang diberikan oleh De Javasche Bank kepada Pemerintah sebelum UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, akan dipisahkan menjadi pinjaman dengan jangka waktu panjang yang dapat dilunasi. (2) Untuk keperluan pelunasan pinjaman kepada Bank yang tersebut pada ayat 1, Negara dapat mengeluarkan pinjaman yang dapat ditawarkan pada Bursa dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda