Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Bank mengadakan dana pensiun dan sokongan untuk para pegawai Bank. (2) Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi terhadap para pegawai Bank, juga Bank wajib menjaga supaya jumlah harga tunai itu jangan berkurang. (3). Sumbangan-sumbangan Bank kepada dana dan peraturan-peraturan selanjutnya tentang dana ini ditentukan dengan suatu peraturan.
Koreksi Anda