Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Neraca dan perhitungan laba-rugi disusun oleh Direksi dan disampaikan kepada Dewan Moneter. (2). Dewan Moneter MENETAPKAN surat-surat tahunan ini untuk sementara waktu dan dalam hal itu Dewan dibantu oleh Jawatan Akuntan Negeri. (3). Selanjutnya neraca dan perhitungan laba-rugi sementara itu diserahkan oleh Dewan Moneter kepada Pemerintah. Jika dalam waktu satu bulan sesudah Pemerintah menerima surat-surat itu, tidak diajukan keberatan-keberatan dengan surat oleh Menteri Keuangan kepada Dewan Moneter, maka itu berarti bahwa surat-surat tahunan itu telah disahkan oleh Pemerintah. (4). Neraca dan perhitungan laba-rugi yang disahkan demikian memberi pembebasan sepenuhnya kepada Direksi. (5). Dari laba Bank yang telah disahkan demikian pertama-tama dapat disisihkan dahulu suatu jumlah bagi cadangan istimewa, sisa dari laba ini disetor sebanyak dua puluh prosen ke dalam dana-cadangan sampai jumlah dana itu menjadi sama besar dengan modal Bank. Sisanya jatuh ke dalam tangan Negara.
Koreksi Anda