Koreksi Pasal 32
UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Tugas Dewan Penasihat ialah memberi nasihat kepada Dewan Moneter, atas permintaan atau tidak atas permintaan Dewan Moneter, tentang segala urusan Dewan Moneter dengan maksud supaya Dewan ini antara lain mengetahui dengan sebaik-baiknya aliran- aliran yang terdapat tentang urusan itu dalam masyarakat.
Dewan Penasihat berhak mengumumkan nasihat-nasihatnya, sekadar hal itu oleh Pemerintah tidak dianggap bertentangan dengan kepentingan Negara.
Ketika memberikan nasihat kepada Dewan Moneter, maka pendapat dari seorang anggota yang berbeda dengan pendapat terbanyak dan anggota-anggota lain, dinyatakan dengan terpisah, yakni jika ketua atau anggota tersebut memintanya.
2). Dewan Penasihat terdiri atas 9 orang anggota, termasuk ketua.
Ketua dan anggota-anggota yang lain ditunjuk oleh Pemerintah untuk masa lima tahun dari orang-orang ahli dan/atau terkemuka dalam kalangan perusahaan, pertanian dan perburuhan.
Pemerintah dapat memecat dan memperhentikan mereka itu dan jabatannya.
Anggota-anggota yang berhenti dapat diangkat kembali pada saat sesudah mereka berhenti.
Jika sementara itu terjadi lowongan, maka anggota yang baru diangkat itu, menggantikan orang yang digantikannya itu untuk selama sisa masa duduk orang yang digantikannya itu.
(3). Dewan Penasihat sekurang-kurangnya bersidang dua kali setahun dan selanjutnya setiap kali dianggap perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya oleh empat orang anggota.
(4). Anggota Dewan Moneter dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Penasihat.
(5). Anggota-anggota dan Sekretaris Dewan diwajibkan merahasiakan segala yang diketahui mereka menurut jabatannya, sekadar kewajiban itu sudah sepatutnya menurut sifat hal yang bersangkutan atau dinyatakan dengan tegas oleh ketua.
Jika kewajiban merahasiakan itu dilanggar, maka pelanggaran itu dapat menjadi alasan bagi Pemerintah untuk memecat atau memperhentikan orang yang bersangkutan.
(6). Dewan MENETAPKAN suatu peraturan tata-tertib.
(7). Uang-jasa bagi anggota-anggota Dewan Penasihat ditetapkan oleh Pemerintah.
(8). Direksi Bank menunjuk seorang sekretaris bagi Dewan Penasihat.
Koreksi Anda
