Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Anggota Direksi dan penasihat-penasihat yang tersebut dalam Pasal 27 ayat 8 tidak boleh memangku pekerjaan, jabatan atau tugas lain yang digaji. (2). Tidak termasuk dalam hal itu ialah: a. jabatan yang dipikulkan Pemerintah kepadanya; b. bagi para Direktur dan penasihat-penasihat: pekerjaan komisaris pada perseroan terbatas atau perseroan komanditer, asal saja tidak menjadi komisaris-amanat (gedelegeerd commissaris). Para Direktur dan penasihat-penasihat tidak boleh tetap memegang atau menerima suatu pekerjaan yang tersebut dalam sub b kecuali jika mendapat izin dari Dewan Moneter. (3). Dua orang Direktur tidak boleh bersama-sama menjadi komisaris pada suatu perseroan. (4). Anggota Direksi dan penasihat-penasihat yang tersebut di atas tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada usaha dagang manapun juga.
Koreksi Anda