Koreksi Pasal 30
UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1). Anggota Direksi dan penasihat-penasihat yang tersebut dalam Pasal 27 ayat 8 tidak boleh memangku pekerjaan, jabatan atau tugas lain yang digaji.
(2). Tidak termasuk dalam hal itu ialah:
a. jabatan yang dipikulkan Pemerintah kepadanya;
b. bagi para Direktur dan penasihat-penasihat: pekerjaan komisaris pada perseroan terbatas atau perseroan komanditer, asal saja tidak menjadi komisaris-amanat (gedelegeerd commissaris).
Para Direktur dan penasihat-penasihat tidak boleh tetap memegang atau menerima suatu pekerjaan yang tersebut dalam sub b kecuali jika mendapat izin dari Dewan Moneter.
(3). Dua orang Direktur tidak boleh bersama-sama menjadi komisaris pada suatu perseroan.
(4). Anggota Direksi dan penasihat-penasihat yang tersebut di atas tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada usaha dagang manapun juga.
Koreksi Anda
