Koreksi Pasal 29
UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1). Direksi mewakili Bank di hadapan dan di luar pengadilan.
Dengan memperhatikan Pasal 22, maka Direksi memimpin Bank, mengurus milik mutlak Bank dan berhak menguasai atau menjalankan segala tindakan pemilihan mutlak terhadap milik-mutlak itu.
(2). Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi dimuat dalam suatu peraturan yang akan ditetapkan oleh Direksi.
(3). Pengurus bank-cabang, agen-agen besar, agen-agen, koresponden-koresponden dan semua penjabat serta lain-lain pegawai Bank diangkat dan diperhentikan oleh Direksi.
Koreksi Anda
