Koreksi Pasal 27
UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1). Direksi terdiri atas Gubernur dengan sekurang-kurangnya dua orang Direktur.
Atas usul Dewan Moneter maka jumlah anggota Direksi dapat ditambah oleh Pemerintah sampai sebanyak-banyaknya lima orang.
(2). Jika Gubernur tidak ada, maka kekuasaan-kekuasaannya dijalankan oleh seorang Gubernur-pengganti yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Dewan Moneter daripada Direktur-direktur yang lain untuk waktu selama-lamanya lima tahun.
(3). Gubernur dan para Direktur diangkat oleh Pemerintah setiap kali untuk waktu selama- lamanya lima tahun atas suatu usul yang memuat nama dua orang yang diajukan oleh Dewan Moneter kepada Pemerintah bagi tiap kali pengangkatan.
Pemerintah mengangkat salah seorang dari calon-calon yang dimuat dalam daftar usul yang bersangkutan.
(4). Gaji dan pendapatan lainnya bagi Gubernur dan Direktur-direktur ditetapkan oleh Pemerintah.
(5). Semua anggota Direksi yang berhenti dapat lantas diangkat kembali pada saat sesudah mereka berhenti.
(6). Atas usul Dewan Moneter tiap-tiap anggota Direksi dapat dipecat atau diperhentikan oleh Pemerintah dari jabatannya.
Jika diusulkan pemecatan, maka diadakan suatu usul pula untuk mengisi jabatan itu untuk sementara waktu.
(7). Anggota-anggota Direksi harus warganegara INDONESIA.
(8). Untuk membantu Direksi, maka Direksi dapat meminta kepada Dewan Moneter untuk mengangkat seorang penasihat atau lebih untuk masa selama-lamanya lima tahun.
Mereka itu dapat dipecat atau diperhentikan oleh Dewan Moneter.
Koreksi Anda
