Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Anggota Dewan Moneter tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada salah satu perusahaan manapun juga, baik langsung maupun tidak langsung. (2). Antara anggota-anggota Dewan Moneter dan para Direksi satu sama lain tidak boleh ada pertalian darah atau periparan pada atau dalam derajat ketiga, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka mereka tidak boleh terus memangku jabatannya tidak seizin Pemerintah. b. Direksi
Koreksi Anda