Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Jabatan Ketua Dewan Moneter dipangku oleh Menteri Keuangan, jika beliau tidak ada, maka Gubernur menggantikannya. (2). Seorang anggota Dewan Moneter yang dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 wajib menunjuk seorang wakil, yang jika anggota tersebut di atas tidak ada, dengan surat kuasa dapat turut serta pada sidang-sidang dan dapat memberikan suara. (3). Keputusan Dewan Moneter diambil dengan suara terbanyak. Jika suara sama banyak, maka usul bersangkutan dianggap tidak diterima. (4). Seorang anggota Dewan Moneter yang kalah suara dalam Dewan itu berhak dalam waktu satu minggu meminta, supaya pokok pertikaian itu diajukan kepada Dewan Menteri untuk diputuskan. Sambil menunggu keputusan Dewan Menteri, maka selanjutnya seorang anggota dapat meminta, supaya keputusan yang diambil oleh Dewan Moneter itu ditunda pelaksanaannya dan permintaan penundaan itu dikabulkan, kecuali jika Dewan Moneter dalam hal yang sangat mendesak lain keputusannya. (5) Jika pendapatnya tidak dibenarkan dalam hal yang termaksud dalam ayat 4 pasal ini, maka Gubernur berhak mengumumkan pendiriannya dalam Berita Negara, jika menurut anggapan Dewan Menteri hal ini tidak bertentangan dengan kepentingan Negara. (6). Notulen Dewan Moneter adalah rahasia, jika Pemerintah menghendakinya, maka ia dapat melihatnya. (7). Dewan Moneter sekurang-kurangnya bersidang sekali empat belas hari dan selanjutnya setiap kali salah seorang anggota yang mempunyai hak-suara atau yang menjadi penasihat menyatakan keinginannya. (8). Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Dewan Moneter, begitu juga peraturan selanjutnya tentang perhubungan ke dalam antara Dewan Moneter dan Direksi ditetapkan dalam dua peraturan yang akan disusun oleh Dewan Moneter. (9). Dewan Moneter mengangkat sendiri seorang sekretaris yang harus warganegara INDONESIA, begitu pula pegawai-pegawai lain dari Dewan Moneter diangkat dan diperhentikan oleh Dewan.
Koreksi Anda