Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Bank berhak menanam modal Bank, dana-cadangan dan cadangan istimewanya. (2). Penghasilan yang diperoleh daripada penanaman uang termaksud dimasukkan sebagai laba Bank. Bertambah atau berkurangnya nilai harta-benda, yang dalamnya ditanamkan modal Bank dan dana-cadangan ataupun cadangan istimewa itu, dimasukkan sebagai keuntungan atau kerugian atas dana-cadangan atau cadangan istimewa itu. Sekadar hal itu berhubung dengan yang ditetapkan pada Pasal 34 tidak mungkin dilakukan terhadap dana-cadangan, maka tambahan atau kekurangan itu dimasukkan ke dalam rekening laba-rugi Bank.
Koreksi Anda