Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain mengeluarkan uang-kertas-bank, Bank berhak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berikut: 1. memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram, maupun dengan surat, ataupun dengan jalan memberikan wesel-tunjuk di antara sesama kantor-kantornya, penarikan atas saldi kredit yang ada pada koresponden-koresponden hanya boleh dilakukan secara telegram atau dengan wesel-tunjuk; 2. menerima dan membayarkan kembali uang-uang dalam rekening-koran, menjalankan perintah-perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas-kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga; 3. mendiskonto: a. surat-surat wesel dan surat-surat order dengan dua penanggung-jawab atau lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan; b. surat-surat wesel dan kertas-dagang yang lain yang tidak lebih lama masa berlakunya daripada kebiasaan dalam perdagangan, baik yang ditarik dengan jaminan surat-surat-kredit, maupun dengan jaminan dokumen-dokumen- pengangkutan dengan kapal; c. kertas-perbendaharaan atas beban Republik INDONESIA, d. surat-surat-utang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selamanya diskontannya turut bertanggung-jawab secara solider; e. mandat-mandat yang dikeluarkan di INDONESIA atau ordonansi-ordonansi atas Kas- kas Negeri untuk rendemen-rendemen-lelang; 4. membeli dan menjual: a. wesel-wesel yang diakseptasi oleh bank-bank yang menjalankan perusahaannya di INDONESIA dan yang waktu berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan; b. kertas-perbendaharaan atas beban Republik INDONESIA; c. surat-surat-utang yang tercatat pada suatu bursa-effek yang resmi di INDONESIA atas beban Republik INDONESIA atau bunganya atau pelunasannya dijamin oleh Republik INDONESIA; 5. membeli dan menjual pembayaran-pembayaran dengan surat dan secara telegram, cek- cek, surat-surat wesel dan kertas-dagang yang lain, satu dan lain dibayar di luar negeri, yang masa berlakunya -sekadar berlaku atas hal ini - tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan dan: a. dengan dua penanggung-jawab atau lebih secara solider; atau b. ditarik dengan jaminan surat-surat-kredit atau c. dengan jaminan dokumen-dokumen-pengangkutan dengan kapal; 6. memberi uang-muka secara penggadaian atau dalam rekening-koran dan memberikan jaminan dengan tanggungan effek-effek, hasil bumi, barang-barang, mata-uang dan bahan mata-uang, juga dengan tanggungan dokumen-dokumen-pengangkutan dengan kapal dan dokumen-dokumen penyimpanan atau cedul-cedul yang mewakili barang- barang itu, begitu juga dengan tanggungan kertas-kertas berharga termaksud pada angka- angka 3 dan 5, yang mewakili barang-barang itu; 7. menjalankan untuk sementara waktu uang yang ada pada bank-cabang, kantor-kantor agen-besar dan pada koresponden-koresponden di luar negeri, sekadar uang itu tidak segera diperlukan, baik dalam kertas perbendaharaan luar negeri atau dengan mendiskonto kertas-kertas berharga sebagaimana termaksud pada angka 3 huruf a dan d, maupun menurut cara lain yang biasa pada bursa; 8.a. bertindak sebagai pemegang kuasa atau bankir Pemerintah Republik INDONESIA pada transaksi-transaksi keuangan; b. memberi bantuan teknis pada perjanjian-perjanjian dengan negara-negara asing dan organisasi-organisasi luar negeri atau internasional, kedua-duanya atas permintaan Pemerintah; 9. mengurus dan menyelenggarakan administrasi persediaan alat-alat pembayaran luar negeri Republik INDONESIA; 10. perdagangan logam mulia, mata-uang dan kertas-bank luar negeri dan memeriksa kadar serta memurnikan dan menyuruh memeriksa kadar serta menyuruh memurnikan bijih- bijih dan logam-logam; 11. menyimpan effek-effek, barang-barang, cedul-cedul, akta-akta, barang-barang kemas- kemas dan benda-benda lain yang berharga atas syarat-syarat yang diumumkan oleh Bank, jika dikehendaki, dengan penyelenggaraan administrasinya; 12. menyewakan lemari-lemari besi atau ruangan-ruangan lain gedungnya.
Koreksi Anda