Koreksi Pasal 11
UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1). Bank tidak usah memberi penggantian kerugian jika uang-kertas-bank itu hilang atau musnah.
Bank tidak usah memberi penggantian kerugian untuk bagian-bagian uang-kertas-bank, kecuali jika ada jaminan-jaminan yang dianggap perlu untuk mencegah timbulnya kerugian bagi Bank.
(2). Jika ada persangkaan karena kejahatan atau atas permintaan tertulis oleh yang berkepentingan, maka Bank dibolehkan meminta surat tanda penerimaan dan penanda tanganan uang-kertas-bank itu kepada pihak yang menukarkan uang-kertas itu atau menyerahkannya untuk dikreditkan.
(3). Ketentuan-ketentuan pada Pasal -pasal 229 i, 229 j dan 229 k dalam Kitab UNDANG-UNDANG Perniagaan tidak berlaku terhadap uang-kertas-bank.
Koreksi Anda
