Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Nilai dan bentuk uang-kertas-bank yang akan dikeluarkan ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada umum dengan jalan pengumuman dalam Berita Negara. (2). Bank tidak mengeluarkan uang-kertas-bank yang lebih rendah nilainya daripada Rp. 5,- (lima rupiah). (3). Uang-kertas-bank bebas daripada bea meterai. (4). Uang-kertas-bank yang mengalir kembali ke dalam kas-kas Bank dan karena lusuh atau sebab-sebab yang lain dianggap tidak layak lagi untuk diedarkan kembali diberi tanda oleh Bank dan caranya diumumkan dengan pengumuman dalam Berita Negara. (5). Uang-kertas-bank yang diberi tanda demikian tidak berharga dan tidak perlu ditukar oleh Bank, jika uang-kertas itu karena pencurian atau dengan cara yang lain diedarkan lagi.
Koreksi Anda