Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 11 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Bank bertugas mengatur nilai satuan-uang INDONESIA menurut cara yang sebaik-baiknya bagi kemakmuran nusa dan bangsa dan dalam hal itu menjaga sebanyak mungkin supaya nilai itu seimbang (stabiel). (2). Bank menyelenggarakan peredaran uang di INDONESIA, sekadar peredaran uang itu terdiri dari uang-kertas bank, mempermudah jalannya. uang giral di INDONESIA dan memajukan jalannya pembayaran dengan luar negeri. (3). Bank memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan Bank di Republik INDONESIA pada umumnya dan dari urusan kredit nasional dan urusan bank nasional pada khususnya. (4). Bank melakukan pengawasan terhadap urusan kredit. (5). Menunggu terlaksananya suatu peraturan UNDANG-UNDANG tentang pengawasan terhadap urusan kredit maka dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat diadakan peraturan-peraturan lebih lanjut bagi Bank untuk menjalankan pengawasan termaksud guna kepentingan kemampuan membayar ("solva-biliteit") dan kelanjutan keuangan ("liquiditeit") badan- badan kredit, begitu juga untuk pemberian kredit secara sehat dan berdasarkan asas-asas kebijaksanaan bank yang tepat.
Koreksi Anda