Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 109 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 109 Tahun 2024 tentang KABUPATEN CIAMIS DI PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Ciamis mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah dan Kota Banjar; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pangandaran; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5. . . PRESIDEN
Koreksi Anda