Koreksi Pasal 4
UU Nomor 107 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 107 Tahun 2024 tentang KABUPATEN CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Cirebon mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon, dan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuningan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Majalengka.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Cirebon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
