Koreksi Pasal 10
UU Nomor 106 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 106 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KUNINGAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 292 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Bidang Perundang-undangan dan dministrasi Hukum, ttd
la na Djaman E ul!* IK
I
Koreksi Anda
